Bolehkah Tersangka Minta Salinan BAP?

9,235 views

Ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana ditetapkan menjadi Tersangka maka pemeriksaan Tersangka tersebut adalah proses penyidikan. Pemeriksaan Tersangka dalam proses penyidikan itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Tersangka dan Penyidik yang memeriksa.

Lalu, apakah boleh Tersangka meminta salinan BAP?

Dalam Pasal 72 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka atau Penasehat hukumnya berhak atas salinan/ turunan BAP. Berikut bunyi Pasalnya :

“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Kegunaan salinan BAP tersebut adalah untuk kepentingan pembelaan bagi Tersangka di Pengadilan.

Jadi boleh Tersangka meminta salinan BAP yang sudah ditandatanganinya, bahkan Tersangka berhak salinan BAP itu sesuai ketentuan Pasal 72 KUHAP.

Toni, S.H., M.H.