Dasar Hukum Penahanan Tersangka Atau Terdakwa

5,427 views

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Jadi penahanan terhadap Tersangka adalah penempatan Tersangka di tempat tertentu oleh Penyidik. Tempat tertentu adalah rumah tahanan yang dimiliki lembaga yang menangani kasus tersebut yaitu KPK atau rumah tahanan Kepolisian dan rumah tahanan lain yang ditentukan oleh Penyidik.

Wewenang Penyidik dalam menahan tersangka itu diatur di dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, untuk kepentingan penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan penahanan.

Toni, S.H., M.H.