Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Jika Terjadi Perceraian

1.074 views
Toni, S.H., M.H. | Advokat pada Kantor Pengacara Toni & Partners.

Selama perkawinan, harta benda yang diperoleh atau dibeli itu menjadi harta bersama atau harta gono-gini. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang berbunyi : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Selama perkawinan artinya sejak menikah sampai perceraian atau sampai ada salah satu pasangan yang meninggal dunia.

Kemudian jika terjadi perceraian bagaimana pembagiannya?

Dalam Pasal 37 UU Perkawinan dikatakan bahwa “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.”

Artinya jika terjadi perceraian maka harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing.

Untuk yang beragama Islam pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 97 yang berbunyi :

“Janda atau duda cerai masing‐masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Jadi kalau terjadi perceraian maka janda dapat seperdua dan duda dapat seperdua dari seluruh harta bersama. Sepanjang tidak ditentukan lain dalam pernjanjian perkawinan artinya kalau tidak ada perjanjian perkawinana maka pembagian seperti itu yaitu janda dapat seperdua dan duda dapat seperdua dari seluruh harta bersama.

Pengalaman Penulis, jarang bahkan tidak pernah menemukan perjanjian perkawinan dalam pernikahan orang Islam. Sehingga jika tidak ada perjanjian perkawinan pembagian harta bersama berlaku Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dimana janda dan duda masing-masing dapat seperdua dari harta bersama.

Demikian semoga bermanfaat.

Pengacara Toni & Partners.