Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (15) :
Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
Kemudian dalam Pasal 1 ayat (18) disebutkan bahwa Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Dilihat dari sistem pelayanannya Cipto Gudang Rabat menggunakan sistem pelayanan mandiri sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (18) bahwa Cipto Gudang Rabat merupakan Toko Modern.
Kemudian mengenai batasan luas lantai Toko Modern diatur dalam Pasal 7 dimana :
a. minimarket dengan luas lantai toko kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket dengan luas lantai toko 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. hypermarket dengan luas lantai toko di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
d. department store dengan luas lantai toko di atas 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan
e. perkulakan dengan luas lantai toko di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
Dari ketentuan Pasal 7 dapat disimpulkan bahwa kalau luas lantai tokonya kurang dari 400 m2 dikategorikan Minimarket. Kalau luas lantai tokonya 400 m2 sampai 5.000 m2 dikategorikan sebagai Supermarket. Nah, tinggal cek luas Cipto Gudang Rabat apakah luasnya kurang dari 400 m2 atau 400 m2 lebih. Kenapa harus dicek luasnya karena akan berpengaruh untuk jarak penataan Toko Modern.
Dan mengenai jaraknya diatur dalam Pasal 11 ayat (4a) dimana diatur bahwa Minimarket dapat dibangun dengan jarak minimal 500 m (lima ratus meter) dari pasar tradisional, 500 m (lima ratus meter) dari Usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor dan arteri. Supermarket dan Department Store dapat dibangun dengan jarak minimal 1.000 m (seribu meter).
Merujuk ke Pasal 11 ayat (4a) jika Toko Modern Cipto Gudang Rabat luas lantainya kurang dari 400 m2 maka jaraknya harus 500 m (lima ratus meter) dari Pasar Tradisional. Tetapi jika Cipto Gudang Rabat luas lantai tokonya 400 m2 lebih hingga 5.000 m2 jaraknya harus 1.000 m (seribu meter) dari Pasar Tradisional.
Dari ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (4a) dapat disimpulkan bahwa jika luas lantai toko Cipto Gudang Rabat kurang dari 400 m2 dikategorikan sebagai Minimarket dan jaraknya harus 500 m (lima ratus meter) dari Pasar Tradisional. Jika luas lantai toko Cipto Gudang Rabat 400 m2 lebih hingga 5.000 m2 maka jaraknya harus 1.000 meter atau 1 kilo meter dari Pasar Tradisional.
Ukur luas lantainya, ukur jaraknya dari Pasar Tradisional maka akan terbukti Cipto Gudang Rabat melanggar Perda No. 4 Tahun 2014 atau tidak.
Toni, S.H., M.H.