
Tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo telah diadili di sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (25/8/2022) yang diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri. Pelanggar Jenderal Bintang Dua mantan Kadiv Propam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 7 (Tujuh) Pasal Kode Etik Profesi sehingga diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Apa saja 7 pelanggaran itu?
- Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo yang sudah menjadi Tersangka dinilai tidak bisa menjaga citra dan kehormatan Polri;
- Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas dan humanis. Pada kasus pembunuhan berenacana Brigadir J ini Irjen Ferdy Sambo dinilai tidak jujur dan tidak bertanggung jawab, merekayasa kronologis kejadian pembunuhan berencana Brigadir J sehingga Polri kehilangan kepercayaan masyarakat;
- Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo yang seorang Pejabat Tinggi Polri berpangkat Jenderal bintang dua yang seharusnya mentaati norma hukum malah menjadi Tersangka pembunuhan sehingga dinilai tidak mentaati dan tidak menghormati norma hukum;
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinilai melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana;
- Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo malah menjadi Tersangka atas peranannya memberi perintah kepada Baradha E untuk menembak Brigadir J sehingga Brigadir J meninggal dunia. Memberi perintah menembak orang tentu bertentangan dengan norma hukum;
- Pasal 11 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo dinilai menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dengan membuat sekenario seolah- olah telah terjadi tembak- menembak pada kematian Brigadir J;
- Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut. Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo dinilai melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia sehingga Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi Tersangka.
7 pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo itu sanksinya diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berbunyi, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/ janji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/ janji jabatan dan/ atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Toni, S.H., M.H.