Jangan memaksakan orang yang tidak mengetahui permasalahan untuk menjadi saksi di persidangan, apalagi direkayasa seolah- olah tahu permasalahan, Hakim akan menilai hal itu. Hakim pasti tahu mana saksi yang jujur dan mana saksi yang bohong atau rekayasa.
Ada tiga akibat jika kita menghadirkan saksi yang bohong atau rekayasa.
Pertama, keterangan saksi bohong atau rekayasa tidak akan dipertimbangkan oleh Hakim sehingga sia- sia menghadirkan saksi;
Kedua, Hakim akan menilai Pengacara yang menghadirkan saksi rekayasa itu tidak berkualitas dan Hakim sudah tidak mempercayainya lagi. Apalagi nanti Pengacaranya sering sidang di Pengadilan tersebut.
Ketiga, hati- hati, saksi yang memberikan keterangan bohong atau keterangan palsu bisa diproses secara hukum dengan Pasal 242 KUHP. Begini bunyinya :
Ayat (1) :
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (2) :
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Toni, S.H., M.H.