Ini Hukumnya Kasus Berciuman di Lingkungan Masjid Islamic Centre Indramayu

2,986 views

Beberapa hari ini viral di media sosial foto sepasang remaja tampak berciuman di lingkungan Masjid Islamic Centre Indramayu. Ada yang bertanya kepada saya, bisa dikenakan Pasal apa orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Ada beberapa Pasal yang bisa diterapkan terhadap peristiwa tersebut.

Pertama, Pasal 281 ayat (1) KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana). Dalam versi terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) disebutkan :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Pada Pasal 281 ayat (1), yang dimaksud dengan sengaja adalah dengan sadar melakukan. Dan yang dimaksud terbuka adalah dilakukan di suatu tempat dimana orang lain dapat melihat, mendengar atau menyaksikan hal tersebut. Lingkungan Masjid Islamic Centre merupakan tempat terbuka atau tempat umum dimana orang lain dapat melihat, mendengar atau menyaksikan perbuatan tersebut.

Hanya saja dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian nanti diperlukan Ahli untuk menerangkan, apakah ciuman yang dilakukan sepsang remaja di lingkungan Masjid Islamic Centre tersebut termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan atau bukan. Jika Ahli dapat menerangkan bahwa perbuatan ciuman sepasang remaja tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan maka sepasang remaja tersebut bisa dikenakan Pasal 281 ayat (1) KUHP karena melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di tempat terbuka atau tempat umum.

Kemudian, karena kasus ini sudah viral setelah diunggah di media sosial, bahkan menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Indramayu, maka kasus ini tidak lepas dari Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu oleh Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam UU ITE ini yang dapat dikenakan pidana adalah orang yang mengunggah konten foto yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Diancam dengan Pasal 45 ayat (1) yaitu :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 27 ayat (1) ini juga sama dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian diperlukan Ahli untuk menerangkan, apakah konten foto ciuman yang diunggah di media sosial tersebut termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan atau bukan. Jika Ahli dapat menerangkan bahwa konten yang diunggah tersebut melangar kesusilaan maka orang yang pertama kali mengunggah di media sosial konten foto sepasang remaja sedang berciuman di lingkungan Masjid Islamic Centre tersebut bisa dikenakan UU ITE.

Demikian, semoga bermanfaat.

Toni, S.H., M.H.