Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dialami Artis Vanessa Angel yang terjadi pada hari Kamis, 4 November 2021 pukul 12.35 WIB di Jalan Tol Nganjuk – Surabaya tepatnya di ruas Jombang KM 672 hingga kini masih ramai diperbincangkan.
Mobil yang digunakan adalah Mitsubishi Pajero Sport warna putih, Nomor Polisi B 1264 BJU, Supir Tubagus Joddy, di samping Supir adalah Febri Andriansyah (Bibi), di belakang jok Supir adalah Baby Sitter Siska Lorensa yang tengah menggendong Gala Sky Andiansyah anaknya Vanesa Angel dan Febri Andriansyah.
Akibat kecelakaan itu dua korban meninggal dunia yaitu Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Sementara Supir, Baby Sitter dan anaknya Vanessa Angel hanya mengalami luka- luka.
Kabar yang beredar mobil itu dikemudikan dengan kecepatan 120 km/jam. Namun itu tidak jadi soal kalau berkendaranya aman- aman saja. Yang jadi soal adalah kalau terjadi kecelakaan maka Polisi akan menyelidiki penyebab kecelakaannya.
Kabar yang beredar juga ada pengakuan dari Supirnya itu bahwa ia mengakui berkendara sambil main Handphone (HP). Entah benar atau tidak, Polisi yang akan membuktikan. Namun jika itu benar penyebab kecelakaan karena Supirnya mengemudikan kendaraan sambil main HP maka Supirnya bisa dijerat dengan pidana Undang- Undang Nomor 22 Tahaun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa hubungannya berkendara sambil main HP dengan kecelakaan lalu lintas? Main HP saat berkendara dapat membuat berkendara tidak konsentrasi, dan itu dilarang oleh Undang- Undang.
Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang Lalu Lintas berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Itulah sebabnya kenapa berkendara tidak boleh sambil main HP, karena tidak konsentrasi dalam berkendara. Sudah banyak kasus kecelakaan lalu lintas penyebabnya gara- gara Pengemudi berkendara sambil main HP.
Bagaimana jika kasus kecelakaan lalu lintas Vanessa Angel penyebabnya adalah karena Supirnya mengemudikan sambil main HP? Maka Supirnya bisa ditetapkan Tersangka atas peristiwa kecelakaan lalu lintas itu dan bisa dijerat dengan pidana Undang- Undang Lalu Lintas.
Kecelakaan lalu lintas itu ada 3 golongan.
Pasal 229 Undang- Undang Lalu Lintas menyebutkan,
Ayat (1) : Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Ayat (2) : Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Ayat (3) : Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Ayat (4) : Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Kecelakaan lalu lintas Vanessa Angel tergolong kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Sanksinya diatur ditur di Pasal 310 Undang- Undang Lalu Lintas yaitu :
Ayat (3) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (4) : Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Jadi jika hasil penyidikan diduga kuat penyebab kecelakaan lalu lintas Vanessa Angel adalah karena Supirnya mengemudikan kendaraan sambil main HP maka Supirnya bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kami dari Kantor Pengacara Toni & Partners turut berduka cita atas meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Semoga Almarhumah Vanessa Angel dan Almarhum Febri Andriansyah husnul khotimah.
Toni, S.H., M.H.