Istri Ingin Cerai Tidak Perlu Tanda Tangan Suami, Asal Alasannya Memenuhi Ketentuan Undang- Undang

32.334 views
Toni, S.H., M.H. | Advokat pada Kantor Pengacara Toni & Partners.

Orang awam bilang kalau istri ingin cerai kemudian suaminya tidak mau tanda tangan itu tidak bisa cerai. Pemahaman seperti itu salah. Cerai resmi itu diajukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, bagi yang beragama selain Islam gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri.

Jika istri yang ingin cerai maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, kemudian suami dipanggil resmi oleh Pengadilan untuk sidang. Jika suami tidak datang tiga kali panggilan berturut- turut maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran suami. Jika alasan cerainya memenuhi ketentuan Undang- Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintahnya maka gugatan cerai istri bisa dikabulkan dengan putusan verstek. Putuslah perkawinannya. Cerailah suami istri. Apa perlu tanda tangan suami? Tidak.

Seandainya suami datang sidang, kemudian berjalan sampai pembuktian dan ketika alasan cerainya memenuhi ketentuan peraturan maka dikabulkan gugatan cerai istri, putuslah perkawinannyq. Cerailah suami istri. Apakah perlu tanda tangan suami? Tidak.

Jadi tidak perlu tanda tangan suami. Asal alasan cerainya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Perkawinan atau Peraturan Pemerintahnya maka gugatan cerai bisa dikabulkan Hakim.

Ini beberapa alasan cerai berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam yaitu :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga;

g. Suami menlanggar taklik talak;

h. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Jika memenuhi salah satu alasan cerai tersebut maka gugatan perceraian bisa dikabulkan Hakim.

Tapi ingat, cerai itu jalan terakhir. Selagi masih bisa diperbaiki rumah tangganya perbaikilah, apalagi sudah ada anak, kasihan anak jika bercerai. Kecuali sudah tidak bisa diperbaiki dan itu jalan terbaik bagi keduanya, silakan.

Toni, S.H., M.H.