Seringkali orang kebingungan ketika mengalami tindak pidana dimana wajahnya atau mukanya diludahi orang lain. Pasal apa yang pas untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut ke Kepolisian.
Pasal 315 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan dengan contoh kasusnya adalah meludahi wajah orang. Berikut bunyi Pasalnya :
Pasal 315
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam penjelasannya R. Soesilo mencontohkan perbuatan yang bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP itu misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan”. Selain dengan perkataan juga dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak begitu keras. Untuk dapat dituntut dengan Pasal 315 KUHP maka perbuatan itu harus dilakukan di tempat umum. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Toni, S.H., M.H.