
Pertanyaan :
Adik ipar saya mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Tol Bogor, Jawa Barat. Posisi mobil adik ipar saya berada di tengah- tengah sehingga menabrak kendaraan yang di depan dan ditabrak oleh kendaraan dari belakang. Kecelakaan terjadi karena kendaraan yang di depan mengerem mendadak kemudian kabur. Ada 7 kendaraan yang rusak akibat kecelakaan itu dan tidak ada korban jiwa, hanya luka ringan. Siapa yang salah dan harus bertanggung jawab dan berapa tahun ancaman hukumannya?
Wati Purwati – Cirebon.
Jawaban :
Yang bisa disalahkan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun adalah pengemudi kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kendaraan paling depan yang mengerem mendadak penyebab terjadinya kecelakaan maka pengemudi kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan bisa ditetapkan sebagai Tersangka atas peristiwa kecelakaan beruntun itu.
Kemudian jika tidak ada korban jiwa namun kendaraan rusak maka pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Namun kalau pelaku penyebab kecelakaan kabur maka ancaman hukumannya lebih berat yaitu 3 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp75 juta.
Pasal 312 UU Lalu Lintas :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Jika pelaku kemudian tertangkap oleh Penyidik Lalu Lintas maka para korban bisa meminta ganti kerugian kepada pelaku atas kerusakan kendaraan masing- masing yang diakibatkan oleh kelalaian korban dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat atau restorative justice.
Namun jika pelaku pasang badan tidak mau memberikan ganti kerugian maka kasus bisa lanjut ke persidangan dan jika pelaku dinyatakan bersalah oleh Hakim maka putusan pidana pelaku bersalah bisa dijadikan dasar atau bukti untuk menguggat pelaku agar membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum pada kecelakaan lalu lintas beruntun itu.
Toni, S.H., M.H.