
Penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Apa itu penangkapan?
Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP diterangkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Jadi penangkapan itu tindakan pengekangan sementara waktu terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana agar tidak boleh kemana-mana, berada di suatu tempat dalam pengawasan Penyidik.
Siapa saja yang berwenang melakukan penangkapan?
Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Jadi ketika kasusnya masih dalam penyelidikan, penyelidik berwenang melakukan penangkapan.
Kemudian diatur pada Pasal 16 ayat (2)nya, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Jadi ketika kasus sudah naik ke penyidikan maka penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Jadi penangkapan itu bisa dilakukan saat kasusnya masih penyelidikan dilakukan oleh penyelidik, bisa juga dilakukan saat kasusnya sudah naik penyidikan dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu.
Kemudian diatur lagi dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi hanya terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup penangkapan itu dilakukan. Kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup maka tidak perlu dilakukan penangkapa, dipanggil saja secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lalu berapa lama waktu penangkapan?
Dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Jadi pengekangan sementara atau penangkapan itu dapat dilakukan hanya dalam waktu 1 hari, kalau lebih dari satu hari maka penyelidik atau penyidik yang melakukan penangkapan bisa melanggar hak asasi manusia karena merampas kemerdekaan seorang.
Oleh karenanya dalam waktu satu hari itu penyelidik atau penyidik harus menentukan apakah seorang yang ditangkap itu terlibat atau tidak dalam peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Jika terlibat dan cukup bukti maka tetapkan sebagai tersangka ada kepastian hukum, tetapi jika tidak terlibat tidak cukup bukti maka bebaskan seorang yang sudah ditangkap itu agar penyelidik atau penyidik bekerja profesional berdasarkan ketentuan KUHAP.
Toni, S.H., M.H.