Podcast Deddy Corbuzier Karya Jurnalistik,

1.573 views

Publik sedang dihebohkan dengan pemberitaan kasus Deddy Corbuzier yang mewawancarai Terpidana Siti Fadilah Supari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu malam (20/5/2020).

Isi wawancara pesulap ternama dengan mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 yang diunggah di media sosial itu terbilang berani. Mulai dari membahas bisnis vaksin yang subur hingga spekulasi bahwa virus corona bisa jadi dibuat oleh sekelompok tertentu.

Menyikapi hal ini, seperti dikutip detikcom pada Selasa (26/5/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan keterangan tertulisnya.

Menurut Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, kegiatan liputan dan wawancara Dedy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari melanggar PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-01.IN,04.03 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN.

Ada beberapa Pasal yang dilanggar yaitu :

Pasal 28  ayat (1) :

Peliputan untuk kepentingan penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Pasal 30 ayat (3) :

Peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh masing- masing unit kerja/satuan kerja.

Pasal 30  ayat (4) :

Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 32 ayat (2) :

Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika:
a. berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan
b. narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis.

Lalu apa sanksi buat Deddy Corbuzier atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan Pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut?

Tidak ada sanksi yang diatur dalam PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-01.IN,04.03 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN itu.

Jadi untuk Deddy Corbuzier tidak bisa diberikan sanksi atas kegiatan liputan dan wawancara terhadap Siti Fadilah Supari karena Peraturan Menteri yang diduga dilanggar dalam kegiatan Deddy Corbuzier mewawancarai Narapidana Siti Fadilah Supari tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Lalu bagaimana produk podcast, apakah podcast merupakan produk jurnalistik?

Dikutip dari Wartakotalive.com tanggal 26/6/2020, Dewan Pers justru berpendapat bahwa Deddy Corbuzier adalah Wartawan dan karyanya masuk kategori produk jurnalistik.

Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah itu ditayangkan pada channel Youtube Deddy Corbuzier dengan judul “SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI – SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)”.

Toni, S.H., M.H.