Maraknya Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi menambah daftar panjang Kepala Daerah yang ditangkap Aparat Penegak Hukum terkait kasus korupsi. Data yang dihimpun dari Tahun 2004-2019 diketahui sebayak 124 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota. Bupati Indramayu adalah Kepala Daerah yang ke-48 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota tentu tidak tinggal diam ketika Gubernur/ Walikota/ Bupatinya ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Mereka tentu ingin memberikan bantuan hukum terhadap Pejabatnya yang tersandung kasus korupsi. Lalu bagaimana hukumnya jika Pemda ingin memberikan bantuan hukum kepada Pejabat yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka?
Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasehat Hukum dalam tiap pemeriksaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi :
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang- undang ini.”
Penasehat Hukum dimaksud tentunya adalah Advokat.
Jika dalam struktur organisasi Pemerintahan Daerah ada Bagian Hukum maka Bagian Hukum tersebut belum memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum kepada Tersangka karena Pegawai Bagian Hukum bukanlah Advokat. Tidak ada Advokat yang merangkap Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan.
Oleh karenanya prosedurnya adalah Pemda harus menyewa Advokat/ Pengacara untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada Pejabatnya yang ditangkap Aparat Penegak Hukum. Tidak bisa Pemda tangani sendiri dengan Pegawai Bagian Hukumnya. Kecuali kasus perdata, Pemda digugat secara perdata oleh pihak lain maka Bagian Hukum bisa beracara di Pengadilan mewakili Pemerintah Daerah.
Sementara dari Tersangka sendiri berhak untuk memilih sendiri Penasehat Hukum yang akan membela kepentingannya. Hal ini diatur dalam Pasal 55 KUHAP yang berbunyi :
“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.“
Yang terbaik adalah jika Pemda ingin memberikan bantuan hukum kepada Pejabatnya yang ditangkap KPK maka Pemda harus membicarakannya dengan Tersangka dan keluarga Tersangka untuk memilih Pengacara karena berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan 55 KUHAP Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dan berhak memilih sendiri Penasehat Hukumnya.
Toni, S.H., M.H.