Proses Mengurus Cerai dari Luar Negeri Melalui Pengacara

8,967 views

Banyak sekali Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang sedang bekerja di Luar Negeri menghubungi kami untuk meminta mengurus perceraian atau menggugat cerai suaminya dengan menggunakan jasa Pengacara.

Perlu diketahui, jika Penggugatnya tinggal di Luar Negeri maka surat kuasanya harus dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 yang menyatakan bahwa setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di Negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dalam putusan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 pun sama dinyatakan juga bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.

Dan ini proses pembuatan surat kuasanya saja akan memakan waktu lama. Kalau PMI bisa urus sendiri legalisasinya ke KBRI itu cepat, tapi kalau PMInya tidak bisa urus legalisasi sendiri mak proses surat kuasanya saja bisa lama.

Prosesnya, surat kuasa dari Pengacara dikirim ke alamat PMI di Luar Negeri, ditandatangani PMI selaku Penggugat. Kalau PMInya bisa urus sendiri legalisasi ke KBRI tinggal ke KBRI, setelah legalisasi kirim kembali ke Indonesia ke Pengacara. Namun jika PMInya tidak bisa urus sendiri ke KBRI, setelah ditandatangani kirim kembali ke Indonesia, dari Indonesia kirim ke KBRI oleh Pengacaranya. Kalau KBRI sudah melegalisasi surat kuasanya kemudian KBRI kirim lagi ke Indonesia ke Pengacara. Di sini lah proses lamanya.

Kalau surat kuasanya sudah jadi dan sudah dilegalisasi KBRI, maka proses sidang perceraian sama seperti sidang perceraian biasa prosesnya.

Demikian semoga bermanfaat.

Toni, S.H., M.H.