Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasehat Hukum dalam tiap pemeriksaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi :
Pasal 54
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang- undang ini.”
Penasehat Hukum dimaksud tentunya adalah Advokat.
Apalagi kalau Tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih maka dalam pemeriksaannya wajib didampingi Penasehat Hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 56 KUHAP yaitu :
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Toni, S.H., M.H.