Tetapkan Tersangka Kabasarnas, KPK Tidak Perlu Meminta Maaf, Tidak Ada Larangan KPK Menyidik TNI

677 views

Anggota TNI/ Polri aktif menduduki jabatan sipil memang dibolehkan karena Undang-Undang telah mengaturnya.

Di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 Pasal 20 Ayat (1) menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian pada ayat (2)nya menyatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan anggota Kepolisian.

Di Undang-Undang TNI juga diatur di Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Kemudian, pendapat saya sih KPK tidak perlu meminta maaf kepada TNI atas penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas yang merupakan TNI aktif. Ada dua alasan kenapa KPK tidak perlu meminta maaf.

Pertama, penetapan Kepala Basarnas Jendeal Bintang 3 dan stafnya berpangkat Lekol TNI itu sudah sesuai KUHAP. Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan itu jelas adanya uang suap yang disita KPK saat kegiatan tangkap tangan.

Kedua, tidak ada larangan bagi KPK  melakukan penyidikan terhadap Prajurit TNI aktif, apalagi tertangkap tangan. Silakan cari Pasal mana di Undang-Undang apa KPK dilarang menyidik Prajurit TNI aktif yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Jika tidak ada larangan berarti tidak ada yang dilanggar. Jika tidak ada peraturan yang dilanggar berarti KPK seharusnya tidak perlu merasa bersalah dan meminta maaf.

KPK mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kemudian jika tindak pidana diakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan Militer atau Prajurit aktif bersama orang sipil maka KPK juga berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK yang menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Artinya, Prajurit TNI bisa diproses di peradilan umum jika Prajurit TNI melakukan pelanggaran pidana umum.

Dan pidana korupsi itu pidana umum jika dibandingkan dengan pidana militer. Artinya KPK bukan tidak ada dasar hukum sama sekali dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Tersangka terhadap Peajurit TNI Kabasarnas dan stafnya.