Kaca Pecah Akibat Ledakan Tangki Minyak Tapi Dibilang Karena Dilempar Itu Masuk Unsur Pidana UU ITE

1,999 views


Senin dini hari (29/3/2021) kira- kira pukul 00.30 WIB, empat tangki minyak Pertamina RU VI Balongan terbakar kemudian disusul terjadinya ledakan sebanyak dua kali.

Warga sekitar Kilang Pertamina RU VI Balongan hari itu panik berhamburan keluar rumah sambil menangis histeris saling menyelamatkan diri. Ada yang sambil menggendong anak desak- desakan di Jalan Raya menuju tempat yang aman untuk mengungsi. Korban luka bakar pun saat ini sedang diobati secara intensif di Rumah Sakit yang biayanya ditanggung oleh Pertamina.

Akibat dentuman kencang ledakan tangki minyak itu banyak rumah warga yang rusak. Dari mulai atap, plafon hingga kaca rumah dan tempat ibadah pada pecah. Bahkan kantor Polsek Balongan yang jaraknya agak jauh juga terkena dampak mengalami kerusakan.

Namun pihak Pertamina RU VI Balongan bertanggung jawab. Rumah- rumah rusak sudah mulai didata pada tanggal 3 April 2021 oleh Tim yang dibentuk Pertamina dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramyau dengan melibatkan pengawalan TNI dan Polri.

Warga terdampak sudah mulai tenang karena api tangki minyak sudah padam total pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021.

Sedang merasakan tenang karena apinya sudah padam tiba- tiba ada postingan di Facebook oleh akun IM dan dikomentari oleh akun S pada tanggal 3 April 2021. Postingan menggunakan bahasa daerah Indramayu yaitu :

“Alhamdulillah ambune Pertamina, gledeg hantaman kejadian bengi kaen ora sampe bergetar meng Desa Rawadalem, kaca pada pecah kah nang disrawat mbuapa.”

Foto tangkapan layar Facebook, diambil pada 5 April 2021.

Kemudian dikomentari oleh akun S “Tul itu valid. Kaca pecah iku disrawat (dilempar).”

Kemudian diiyakan oleh akun IM “Iya.”

Lalu dibalas lagi oleh akun S “Tul.”

Membaca postingan akun IM dan dialognya dengan akun S yang mengomentari saya menyimpulkan mereka berdua menyepakati bahwa kaca pada pecah itu karena dilempar, padahal kaca rumah warga terdampak pada pecah itu akibat dampak ledakan tangki minyak Pertamina RU VI Balongan. Salah satu korban yang kaca rumahnya pecah adalah rumah Penulis sendiri yang berlokasi di Blok Wisma Jati RT 17 RW 01 Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.

Karena akibat dari postingan akun IM dan komentar akun S dapat menimbulkan keresahan masyarakat terdampak ledakan tangki minyak, menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, maka secara hukum Penulis berpendapat bahwa postingan dan komentar itu telah memenuhi unsur pidana menyebarkan informasi berita bohong yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah oleh Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sanksinya pidana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.”

Pengacara Toni & Partners.